Senin, 20 Maret 2023. KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2021 DI KALURAHAN KAYEN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Senin (20/03/2023) bertempat di Padukuhan Kayen, Kelurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Edy Basuki, M.Si dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Padukuhan Kayen, Kelurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Previous Jum’at, 17 Maret 2023. KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBENTUKAN JAGAWARGA KAB.GUNUNGKIDUL TAHUN 2023

Leave Your Comment

Skip to content